Sidang Ibu PC Hari Ini Terbuka, Hakim Minta Wartawan Selektif, Pasal Didakwakan Pembunuhan Bukan Asusila

Senin 12-12-2022,04:09 WIB
Editor : Julheri

JAKARTA, OGANILIR.CO  - Sidang Putri Candrawathi atau ibu PC hari ini, Senin, 12 Desember 2022 tetap terbuka untuk umum.

Putri Candrawathi akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang digelar di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022, terkait pembunuhan Brigadir Joshua.

Pemberian kesaksian oleh Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir Joshua ini akan dilaksanakan terbuka. 

BACA JUGA:Maroko Pantas Berada di Empat Besar, Spanyol dan Portugal Korbannya, Pelatih Prancis Deschamps Hormati Mereka

Dengan demikian majelis hakim menolak permintaan pengacara Putri Candrawati (PC) Arman Hanis.

Sejatinya Putri Candrawathi dijadwalkan bersaksi pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu di sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat.

Namun hakim menggantinya menjadi Ferdy Sambo yang diperiksa lebih dulu.

Sebelumnya, Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta pemeriksaan terhadap Putri untuk terdakwa Bharada Richard dkk dilakukan secara tertutup.

BACA JUGA:Peduli Olah Raga Bupati PALI Heri Amalindo Raih Penghargaan Seksi Wartawan Olahraga PWI Pusat

Sebab, menurut Arman, hal itu menyangkut kekerasan seksual. Arman menyampaikan itu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso langsung menolak permohonan itu. Sebab, hakim menilai pasal yang didakwakan kepada Putri adalah pasal pembunuhan bukan asusila.

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” tegas hakim.

BACA JUGA:Main Bagus, The Daddies Runner Up BWF World Tour, Banyak Bikin Kesalahan, Liu/Ou Nyaman Memperlebar Jarak

“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif,” imbuh hakim.

Kategori :