307 Kades di OKI Diperpanjang Masa Jabatannya Hingga 2027
KAYUAGUNG, oganilir.co - Kabar baik bagi kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sebab, Pemkab OKI akan memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 307 kades pada Kamis 4 Juli 2024 mendatang. Masa jabatan kades tersebut akan diperpanjang menjadi 8 tahun atau satu periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI Arie Mulawarman melalui Kabid Pemerintah dan Kelembagaan Rudi Irawan mengungkapkan, kalau tidak ada perubahan, jadwal rencana penyerahan SK akan dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024. Dari 314 desa hanya 307 desa yang akan mengikuti acara perpanjangan SK ini.
"Karena tujuh kades lainnya saat ini dijabat Pjs (Pejabat Sementara)," kata Rudi Irawan, Senin 1 Juli 2024.
Dia menambahkan bahwa pada tahun ini tidak ada Pilkades serentak. Pemilihan kades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang. "Tidak ada masa jabatan kades yang habis karena kan adanya perpanjangan masa jabatan kades yang baru ini," ujarnya.
BACA JUGA:Penyerahan SK dan Sosialisasi UU Perpanjangan Jabatan Kades Dipungut Rp 700 Ribu. Kades Mengeluh
Dia berharap dengan diperpanjangnya SK jabatan, kades di Kabupaten OKI dapat memanfaatkan waktu ini untuk terus membangun dan meningkatkan potensi di desanya. "Melalui inovasi desa kades bisa mengangkat potensi yang ada di tiap desa mereka," imbuhnya. "Karena ini kan dapat menjadi income desa untuk membangun desa, selain memanfaatkan bantuan dari dana desa. Semua masyarakat di desa dapat dilibatkan dalam mengembangkan inovasi desa."
Sementara itu, Ketua Forum Kades se-Kabupaten OKI, Bambang Erwan membenarkan, adanya rencana penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades pada Kamis mendatang. "Kalau sampai saat ini jadwalnya tanggal itu," tukasnya.