Polres Kediri kemudian menyelidiki lebih lanjut atas meninggalnya korban tersebut. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada terpenuhi serta melalui gelar perkara VCB dinyatakan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pakaian dalam dan hasil visum et repertum (autopsi). “Pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Wahyudi. (jpnn)