Komisioner KPU-Bawaslu Muratara Terancam Dipecat

Selasa 16-07-2024,15:35 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Dendi Romi

MURATARA, oganilir.co - Sejumlah komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Muratara berpotensi dicopot setelah digugat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Saat ini sidang DKPP sudah masuk dalam tahap kesimpulan dan sebentar lagi hakim akan masuk dalam tahap putusan.

Informasi dihimpun, DPD II Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan melaporkan seluruh komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) , tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Karang Jaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Muratara Hasran Akwa, Selasa 16 Juli 2024 pukul 12.00 WIB. Menurutnya dari fakta sidang DKPP kemarin sudah sangat jelas adanya sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Muratara dan KPU Muratara, terkait keputusan membuka seluruh kotak suara di Kecamatan Karang jaya dan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh pihak yang bukan berasal dari saksi partai.

BACA JUGA:KPU Langsung Gelar Rapat Pleno Tentukan Plt Ketua

"Mereka tanpa dasar membuka kotak suara dalan Pemilu serentak 2024 di Kecamatan Karang Jaya, hanya berdasarkan desakan sejumlah saksi tanpa ada bukti tertulis," kata Hasran.

Dia menegaskan, ada beberapa poin yang mereka tuntut dalam pengaduan ke DKPP tersebut. Salah satunya, mencopot seluruh komisioner Bawaslu Muratara, dan seluruh komisioner KPU Kabupaten Muratara.

Karena dianggap telah melakukan pelanggaran telak kode etik selaku penyelenggara yang tidak menjalankan prosedur dalan tahapan Pemilu.

"Iya benar itu salah satu point yang kami gugat itu minta copot seluruh komisioner Bawaslu, maupun komisioner KPU Muratara. Kami sangat optimis DKPP mengabulkan permohonan kami dari sejumlah fakta persidangan kemarin," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Muratara Heriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya sidang DKPP tersebut, yang dilaksanakan Senin (15/7) kemarin, namun saat dimintai komentar mengenai jalanya persidangan DKPP dengan tuntutan pencopotan seluruh komisioner KPU Muratara maupun Bawaslu Muratara, Heriyanto mengaku belum bisa mengomentari masalah tersebut.

BACA JUGA:Terima Audiensi KPU Muba, Pj Bupati Sandi Fahlepi Tegaskan Netralitas PNS

"Untuk saat ini saya nokoment dulu," jelasnya.

Di lain tempat, sejumlah komisioner Bawaslu Muratara, yang sempat dihubungi juga membenarkan adanya gugatan tersebut. "Itu memang benar ada kemaren semua diapnggil DKPP dari Bawaslu maupun KPUD, namun kita tetap optimis kami sudah menjalankan tahapan sesuai pelaksanaannya. Dan kami berharap seluruh gugatan ditolak," jelasnya singkat.

Pihaknya mengungkapkan, apapun putusan dari DKPP tentunya akan mereka laksanakan. 

Kategori :