Kecewa Putusan Hakim, Keluarga Terdakwa Lempari PN Kayuagung Pakaian Dalam

Rabu 17-07-2024,14:43 WIB
Reporter : Nisya
Editor : Dendi Romi

KAYUAGUNG, oganilir.co -  Berbagai jenis pakaian dalam dilemparkan keluarga terpidana Angkasa alias Jang Kocot yang divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kayuagung  Kabupaten OKI, Rabu 17 Juli 2024. Mereka tidak menerima atas vonis tersebut.

Pantauan oganilir.co, keluarga Jang Kocot terus berteriak-teriak menyebut pengadilan kotor.

"Kamu membela yang salah," kata salah satu keluarga Jang Kocot .Tak puas karena pagar Pengadilan Negeri Kayuagung tidak dibuka mereka terus mendorong pintu pagar untuk bisa menerobos masuk ke dalam.

Albar, saudara terdakwa Angkasa mengaku, pakaian dalam yang dilempar ini sebagai bentuk protes kalau Pengadilan Negeri Kayuagung itu kotor dan  pihaknya ingin meminta pengadilan yang seadil-adilnya.

"Dari Kapolres siapa yang menekan Jang Kocot  sampai kemana akan terus dituntut sampai selesai. Kami sudah mendatangkan saksi, keluarga datang ke Polres tidak diindahkan dan Jang Kocot disiksa  disetrum di dalam sel. Padahal ia tidak bersalah," tegasnya.

BACA JUGA:Saksi Kunci Sebut Diancam Pelaku Menyebut Nama Ujang Kocot

Koordinator Demo dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Aliaman SH bersama masyarakat OKI dengan ini menyatakan sikap mendesak PN Kayuagung untuk membuka kembali sidang putusan perkara  No 89/Pid.B/2024/PN Kayuagung.

Mendesak aparat penegak hukum agar tidak melanjutkan perkara tersebut. Mendesak agar Pengadilan Negeri Kayuagung dan lainnya untuk membebaskan  Angkasa yang menurut mereka tidak bersalah. 

Karena pihak korban tidak pernah menuntut dan pelaku pembunuhan sebenarnya yang berinisial S dan R masih berkeliaran di tengah masyarakat.

Kabag Ops Polres OKI Kompol Rahman menjelaskan bahwa pihaknya mempesilahkan sampaikan orasinya. Tapi ia meminta jangan sampai merusak  fasilitas yang ada di Pengadilan Negeri Kayuagung.

BACA JUGA:Kasus Dana Korpri Banyuasin, Jaksa Kejari Periksa 8 Saksi

Akhirnya setelah menunggu lebih dari satu jam tengah aparat Kepolisian Polres OKI mempersilahkan para keluarga yang melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Kayuagung masuk ke halaman PN Kayuagung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kayuagung, Anisa Lestari menyatakan bahwa hakim telah memutus perkara Jang Kocot. Karena itu,nPN Kayuagung tidak bisa membuka kembali sidang putusan untuk putusan tingkat pertama putusan akhir langkah selanjutnya bisa mengajukan permohonan banding 

Apakah bisa membebaskan Angkasa alias Kocot itu pertimbangannya majelis hakim? Kalau dari PN Kayuagung meyakini apa yang diputus majelis hakim itu sesuai fakta dalam persidangan.

"Pertimbangannya sesuai di amar putusan yang sudah dibacakan," bebernya.

Kategori :