Dua Polwan Sihumas Polres Ogan Ilir, Pasang Spanduk Larang Bakar Hutan

Rabu 24-07-2024,10:01 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

Dua Polwan Sihumas Polres Ogan Ilir, Pasang  Spanduk Larang Bakar Hutan

OGANILIR.CO-Dua personel Polwan  Sihumas Polres Ogan Ilir terjun langsung bersama personel lainnya melakukan  kegiatan sosialisasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan.

Sosialisasi dilakukan dalam bentuk himbauan secara lisan dan tertulis dengan memasang spanduk. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasie Humas AKP Herman dan berlangsung di berbagai lokasi perkebunan dan pertanian di wilayah Kecamatan Indralaya.

Selama kegiatan tersebut, tim dari Sihumas Polres Ogan Ilir memasang spanduk, membagikan stiker, dan memasang pamplet yang berisi himbauan larangan membakar hutan dan lahan. 

BACA JUGA:Menko Airlangga Pimpin Apel dan Simulasi Karhutla di Sumsel

AKP Herman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat semakin memahami dan tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dampaknya sangat merugikan, baik dari segi lingkungan maupun kesehatan," ujar AKP Herman.

Dan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi dapat menghubungi nomor WhatsApp 081370002110 (Polda Sumsel) dan 0821-77317818 (Polres Ogan Ilir).

BACA JUGA:AKBP Bagus Suryo Wibowo : Fokus Pilkada, Karhutla dan Gudang BBM Ilegal

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata Polres Ogan Ilir dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga. (**)

Kategori :