
Berikutnya tarif golongan enam yang juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu kendaraan penumpang dan barang. Untuk tarif kendaraan penumpang tarif reguler Rp 1.516.500 dan eksekutif Rp 1.897.000.
"Sementara tarif kendaraan barang untuk reguler Rp 1.220 ribu dan eksekutif Rp 1.264.000," tulisnya.
Kemudian tarif golongan tujuh untuk reguler Rp 1.761.500 dan eksekutif Rp 1.897.000. Berlanjut golongan delapan untuk tarif reguler Rp 2.320.500 dan eksekutif Rp 2.367.000.
"Kemudian yang terakhir golongan sembilan untuk reguler Rp 3.546.500 dan eksekutif Rp 3.606.000," tulisnya. (jpnn)