Warung Evi Tamala Dibongkar Maling, Pelaku Pasutri
BANYUASIN, oganilir.co - Megi (30) dan Ida Yani (38), pasangan suami istri dibekuk Tim Opsnal Polsek Rambutan, Jumat (26/7) usai membobol warung di Dusun II, Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin,, Sumsel. Atas perbuatan kedua pelaku, warung milik Evi Tamala mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK mengatakan kedua pelaku diamankan usai korban Evi Tamala melapor ke Polsek Rambutan, Jumat (27/7) pagi. "Warung milik korban dibobol pencuri," Ruri Prastowo melalui AKP Sutedjo, Kasi Humas Polres Banyuasin, Senin 29 Juli 2024.
Isi warung korban berupa ratusan rokok beragam merek, voucher/paket data telekomunikasi, tabung gas, dan uang tunai sebesar Rp296.000 digondol pencuri. "Total kerugian sekitar Rp 15 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Minta Segera Inventarisir Daerah Rawan
Saat itu korban sedang pergi ke Palembang untuk berbelanja keperluan sehari-hari dan stok warung, sehingga keadaan rumah yang juga difungsikan sebagai warung itu kosong. "Awalnya korban curiga, karena saat itu tidak mendapatkan adanya kerusakan pada bagian pintu dan jendela," imbuhnya.
Usai mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rambutan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara. "Ketika sampai di lokasi, anggota akhirnya mendapati lantai warung ada bekas dicongkel dari bawah rumah warung," ungkapnya.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya didapatkan pelaku pencurian warung tersebut yaitu pasangan suami istri yang nikah sirih itu. "Pelaku ini merupakan tetangga korban," tukasnya.
Setelah dilakukan interogasi, keduanya tidak dapat mengelak lagi, dan mengakui perbuatannya tersebut. "Kita kenakan pasal 363 KUHP," pungkasnya.