Dituntut 10 Tahun, Asmadi Mantan Kades Bukit Batu Divonis Tujuh Tahun Penjara
KAYUAGUNG, oganilir.co - Setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang atas kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) hasil kerjasama plasma di tanah Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI yang dilakukan terdakwa Asmadi Mantan Kades Bukit Batu. Rabu 31 Juli Hakim pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Asmadi selama 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, SH.,MH mengatakan, terdakwa Asmadi terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara. "
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Hukuman Berbeda
Menjatuhi hukuman terdakwa tujuh tahun penjara dan didenda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan," terangnya saat membacakan vonis.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar mengungkapkan, pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa Asmadi dengan tuntutan 10 tahun penjara, atas dugaan korupsi pengelolaan PAD hasil kerjasama plasma dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) di atas tanah Desa Bukit Batu tahun 2015-2021 sehingga negara mengalami sebesar Rp 9,6 miliar.
Ditambahkannya, Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial P dan Kaur Perencanaan dan Keuangan berinisial B Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI periode 2017-2021 juga sudah di tahan pada (5/3) lalu.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kegiatan SPPD 2022, Inspektorat Prabumulih Sebut Total Kerugian Mencapai Rp 300 Juta
Keduanya ditahan menyusul terdakwa Asmadi yang sudah dibacakan vonisnya di Pengadilan Pengadilan Negeri Klas I A Palembang.