Sosialisasi Telah Dilakukan, Dishub OKI Siap Tindak Sopir Nakal

Jumat 02-08-2024,14:04 WIB
Reporter : Nisya
Editor : Dendi Romi

KAYUAGUNG, oganilir.co - Selain adanya sosialisasi soal aturan jam operasional malam untuk  kendaraan barang yang melintas, Dinas Perhubungan Kabupaten OKI juga tak segan menindak tegas para sopir.

Kabid Lalulintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan OKI Alek Sabirin mengatakan, karena kalau sopir truk mematuhi aturan maka petugas di lapangan dapat mengurai kemacetan yang selalu terjadi di beberapa titik.

"Jadi kami meminta mulai sekarang truk pengangkut barang patuhi aturan yang ada jika tidak ingin kendaraannya dikandangkan," kata Alex, Jumat 2 Agustus 2024.

Dia mengingatkan kepada pengusaha pemilik angkutan barang untuk memeriksa masa KIR kendaraan yang berlaku. Dimana sosialisasi sudah dilakukan sejak Juli lalu.

Pihaknya juga   mengingatkan para sopir terkait muatan juga tidak boleh melebihi kapasitas angkutan kendaraan. Hal itu dianggap mampu menyebabkan kerugian pengendara maupun pengendara lainnya. 

BACA JUGA:Target Retribusi Parkir di Prabumulih Capai Rp2 Miliar, Dishub Terus Berinovasi Guna Capai Target

"Semoga dengan  cara ini maka tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan yakni pukul 22.00 WIB.

"Kami banyak menerima laporan truk ODOL melintas bahkan di bawah pukul 22.00 WIB," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam  sosialisasi penertiban tersebut soal  berlakunya jam malam untuk kendaraan angkutan barang yang melintas di dalam kota. 

Bahkan sopir langsung dikumpulkan di parkiran Pasar Kayuagung untuk mengikuti lagi sosialisasi yang diberikan. Jadi pemantauan terus dilakukan memastikan tidak ada lagi kendaraan barang yang melintas di luar jam operasional.

Kategori :