Polisi Tembak Mati Temannya Terancam Hukuman Mati, Hasil Reka Ulang Tak Menemukan Spontanitas

Rabu 07-09-2022,04:49 WIB
Editor : Julheri

Selanjutnya pukul 00.30 WIB pelaku dijemput oleh Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto dan Kanit Provos Aiptu Waluyo untuk dibawa ke Polres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan rekonstruksi cepat tersebut merupakan atensi dari pimpinan. 

Menurutnya, dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta pembunuhan tersebut telah direncanakan.

BACA JUGA:Stop, Menjelekkan Brigadir Josua, Tak akan Meringankan Hukuman Mu Jenderal, Fokus Saja 340!

Rekonstruksi memperagakan 21 adegan di 4 TKP, di Jalinbar pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, kemudia TKP SPBU, selanjutnya di TKP Rumah Korban.

Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas.

“Namun semua terjadi perubahan, setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan, maka pasalnya berubah 340 junto 338,” pungkasnya.

Selain dikenakan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana RS juga bidik dengan Etika Kelembagaan. Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022. Etika kepribadian.

Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun 2022. (*)

 

 

Kategori :