"Sabu dan ekstasi ini didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial D di Palembang, dengan cara membeli seharga Rp 25 juta, tapi membayar uang muka dulu sebesar Rp 15 juta," papar Kapolres.
Tersangka EM juga mengaku, apabila barang haram tersebut terjual habis, maka dirinya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mau tahu cncaman hukumannya seumur hidup,"tukasnya (Sid)