“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati Ry karena upah yang tidak sesuai kesepakatan,” sambungnya.
Dan melalui pendekatan persuasif tim Jatanras Satreskrim Polrestabes, pelaku RY, akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.
Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(**)