Perampok Mahasiswi Ditangkap Polres Ogan Ilir

Sabtu 10-08-2024,10:43 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

BACA JUGA:3 Terdakwa Perampokan Sadis di Banyuasin Lolos Jerat Hukuman Mati

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," ujar AKP M. Ilham.

Pelaku kini ditahan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan mereka. "Kami siap untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan," pungkas AKP M. Ilham.(Sid)

Kategori :