Tagar Peringatan Darurat Ramai di Medsos, Dampak Sikap DPR Akali Putusan MK

Kamis 22-08-2024,06:28 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Apa dampak putusan MK terhadap Pilkada 2024?

Putusan MK terkait syarat usia dan ambang batas partai pencalonan kepala daerah berpeluang membuka jalan bagi Anies Baswedan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, PDI-P juga dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai lain yang sudah lebih dulu mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu, PDI-P bisa mengusung calon Gubernur DKI Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai apapun karena MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD menjadi 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif DPRD, sedangkan PDI-P meraup 14,01 suara pada Pemilu 2024 lalu.

Selain itu, putusan MK juga berdampak pada pencalonan Kaesang Pangarep bersama Ahmad Luthfi pada Pilkada Jawa Tengah 2024. Adapun, Kaesang telah mendapat dukungan dari beberapa partai, seperti Nasdem, Gerindra, dan PKS.

BACA JUGA:Pilkada Lubuklinggau Diikuti 2 Pasang, ini Namanya

Dengan putusan MK, Kaesang berpeluang gagal maju Pilkada 2024 karena usianya belum mencapai 30 tahun ketika penetapan paslon. Kaesang baru berulang tahun yang ke-30 pada 25 Desember 2024. Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. Itulah maksud "Peringatan Darurat Garuda Biru" dan kaitannya dengan Kawal Putusan MK yang ramai diperbincangkan sepanjang Rabu. 

 

Kategori :