Hari pantang melaut ini telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 atau 16 tahun lalu pascatsunami melanda Aceh.
Dia menegaskan para nelayan yang melanggar pantangan melaut pada peringatan 17 tahun tsunami Aceh akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang disepakati bersama.
Sanksinya kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot.
Penetapan 26 Desember sebagai hari pantangan melaut sebagai peringatan bencana alam gempa dan tsunami di Aceh.
Keputusan itu diambil lantaran mayoritas korbannya merupakan keluarga nelayan.
Sesuai hukum adat di Aceh, hari pantangan melaut juga berlaku saat hari Jumat sehari penuh.
Kemudian, Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha, dan Hari Kenduri Laot masing-masing selama tiga hari berturut-turut.
Selanjutnya, Hari Kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus sehari penuh, dan Hari Peringatan Tsunami pada 26 Desember sehari penuh. (antara/jpnn)