Paska Mantan Kepala Satpol PP Meninggal, 2 Temannya Dihukum 20 dan 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana

Selasa 27-12-2022,05:46 WIB
Editor : Julheri

MAKASSAR, OGANILIR.CO - Tiga terdakwa rekan mantan Kepala Satpol PP Muhammad Iqbal Asnan akhirnya dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan bersalah.

Diberitakan sebelumnya, para terdakwa dinyatakan bersalah atas penembakan terhadap Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Dalam sidang perkara yang digelar secara virtual, kali ini mendudukkan tiga terdakwa yakni Muhammad Asri, Akmal, dan Sulaiman.

Khusus Muhammad Asri, berperan sebagai kreator. Sementara Chaerul Akmal dan Sulaiman, berperan sebagai eksekutor penembakan.

BACA JUGA:Arsenal vs West Ham, Laga Tidak Enteng, The Gunners Jaga Momentum, West Ham Ingin Curi Poin di Emirates

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiriawan Batara Kencana, dalam tuntutannya yang dibacakan didepan Majelis Hakim.

Ketiga terdakwa Muhammad Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, secara bersama-sama terhadap Najamuddin Sewang.

Mereka dituntut bersalah karena JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa, telah terbukti melakukan seperti didakwakan dalam dakwaan primair.

BACA JUGA:Pergerakan Warga Selama Natal dan Libur Akhir Tahun 16,35 Persen dan Peredaran Uang Ditaksir Rp23,8 Triliun

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama (Primair)," tegas Wiriawan Batara Kencana, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 26 Desember 2022.

JPU menjatuhkan tuntutan pidana bersalah terhadap terdakwa Muhammad Asri. 

Dengan pidana penjara selama 15 tahun. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Berbeda dengan terdakwa Chaerul Akmal yang dituntut lebih tinggi yakni, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. 

BACA JUGA:Warga Desa Belanti SP Padang OKI Temukan Mayat Telah Membusuk di Pondok Hutan, Dibawa ke RSUD Kayuagung

Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Kategori :