Dua Dokter dan Satu Bendahara RSUD Rupit Muratara Jadi Tersangka Korupsi Dana Blud

Kamis 12-09-2024,21:00 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Eni Nurhayati

"Untuk yang satu lagi tersangka atas nama Jery juga akan segera kami tahan setelah kesehatanya pulih," jelasnya.     

BACA JUGA:Kasus Korupsi Minyak Angkutan Sampah di OKU Selatan eks Kepala DLH dan Bendahara Belum Ditahan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Setor ke Kas Negara Uang Pengganti yang Dibayar Terpidana Korupsi Lapangan Olahraga Desa    

Pihaknya mengaku, proses penanganan kasus korupsi ini memang cukup panjang. Mulai dari munculnya laporan di 21 Maret 2022 lalu, terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.      

Sehingga Unit Tipidkor melaksanakan verifikasi terhadap Laporan Informasi tersebut, melakukan pulbaket dan puldok terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit pada Tahun Anggaran 2018.     

Lalu, melaksanakan interogasi wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut.

Lalu pada tanggal 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A” dan menaikkan dugaan perkara ini ketingkat Penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan melaksanakan pemeriksaan kepada Saksi-saksi, Ahli, dan berkoordinasi ke Sejmlah pihak.

BACA JUGA:ASN Banyuasin Minta Diusut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Korpri

BACA JUGA:Prof Juneman, Guru Besar Universitas BINA NUSANTARA ke-20, Orasi Ilmiah Bahas Masalah Korupsi         

Seperti Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untul Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang ditimbulkan.      

"Untuk modus yang mereka lakukan, seperti. Pengeluaran anggaran Kegiatan Fiktif, mengelembungkan anggaran pengeluaran, membayar transaksi lebih dari yang sebenarnya," ungkapnya.       

Sedangkan untuk peranan masing masing Dr Jery merupakan Direktur RSUD Rupit periode 2018, Dian Winani sebagai bendahara, Dr Herlina saat itu masih menjadi kasih pelayanan RSUD Rupit dan menggantikan posisi selaku Direktur RSUD Rupit.        

Mereka, menggunakan uang BLUD RSUD Rupit TA 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional RSUD dan/atau kepentingan pribadi.       

BACA JUGA:Prof Juneman, Guru Besar Universitas BINA NUSANTARA ke-20, Orasi Ilmiah Bahas Masalah Korupsi

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Swarna Dwipa, 2 Tersangka Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo

Dan dikenakan pasal, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Tags :
Kategori :

Terkait