Kejari Serang sampai pada kesimpulan tersebut setelah melakukan analisa dan pengkajian atas ketidakhadiran saksi Dito Mahendra dalam persidangan.
Padahal keterangannya sangat dibutuhkan hingga beberapa kali diberikan kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
“Adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” lanjut Rezkinil Jusar.
Dalam sidang lanjutan digelar Kamis (29/12) kemarin, Dito Mahendra untuk kesekian kalinya absen di persidangan. Jaksa mengaku sempat akan melakukan upaya penjemputan paksa kepada Dito.
Namun saat disambangi ke tempatnya, yang bersangkutan tidak ada. Penasehat hukumnya malah memberikan surat menyatakan Dito Mahendra sedang sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit di Johor, Malaysia.
Surat itu kemudian diperlihatkan di dalam persidangan pada Kamis kemarin. Namun pihak Nikita Mirzani menghadirkan bukti sebaliknya yang menunjukkan Dito Mahendra sedang berada di Singapura dan tidak sedang dalam keadaan sakit. (jpg/fajar)