Ngaku Kesetanan Usai Gagahi Anak di Bawah Umur

Senin 16-09-2024,14:41 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Karandas

Dari kejadian itu, polisi mengamankan satu lembar celana dalam warna kuning milik korban. Satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik Pelaku, satu Sepeda motor milik Pelaku, satu lembar uang kertas Rp. 2.000. Dan upaya yang dilakukan kepolisianMenerima Laporan korban, melakukan Cek TKP, penyelidikan, interogasi Saksi saksi dan Pelaku, melakukan Pra Rekonstruksi. Mengamankan Pelaku dan Barang bukti, selanjutnya melimpahkan Pelaku dan BB ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Viral Dua Orang Maling Tanpa Helm Larikan Dua Unit Motor Terekam CCTV, Polsek Mesuji Imbau Korban Buat Laporan

BACA JUGA:Camat Pedamaran Panggil Kades Pedamaran VI untuk Tindak Lanjut Aksi Damai Warga Tuntut Kades

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU no 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Kategori :