Palsukan Surat Keterangan dan Tandatangan Kades Wahyuni Mandira, Liswan Diamankan di Pagaralam

Sabtu 21-09-2024,12:20 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Karandas

KAYUAGUNG, oganilir.co - Tersangka Liswan (48) Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM), yang palsukan surat keterangan beda nama, cap dan tanda tangan Kades Bumi Pratama Mandira bernama Pahmi sekaligus pelapor akhirnya berhasil diamankan di Pagaralam.

Kasatreskrim Polres OKI, AKP Iman Falucky Fahri melalui KBO, Iptu Nuryadi mengatakan, pihaknya cukup jauh memburu tersangka hingga ke Kota Pagaralam. Ia bersembunyi rumah keluarganya.

"Jadi Tersangka kami tangkap pada 9 September lalu bersama istrinya dan dilakukan penahanan sejak 10 September hingga saat ini dan langsung diamankan di Polres OKI,"bebernya Sabtu (21/9).

Dijelaskan, Nuryadi, pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tanda tangan itu digunakan tersangka untuk melengkapi syarat warga mengajuan pinjaman uang kepada koperasi yang dikelola tersangka di PT KIM dan tersangka mengajukan kembali pinjaman ke BSI di Bandar Lampung.

BACA JUGA:PHR Regional Sumatera Zona 4 Tanda Tangan Kerjasama Beasiswa dengan Politeknik Akamigas Palembang

BACA JUGA:Ini Tanggapan KPU Banyuasin, Soal Petugas Pantarlih Bacok Warga yang Menolak Memberikan Tanda Tangannya

Kalau nominalnya kami tidak tahu karena kan yang kami tangani disini adalah soal pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan kalau untuk kerugian itu korban melaporkannya ke Bandar Lampung.

Dari 97 daftar nama nasabah yang mengajukan pinjaman melalui PT KIM terdapat empat nama dan lima surat yang sejumlah dokumennya telah dipalsukan tersangka.

Kejahatan ini terungkap setelah terjadi kredit macet pihak bank melakukan penagihan langsung ke para nasabah.

Kalau dari keterangan tersangka ia membenarkan melakukan pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan untuk mengajukan Pinjaman di Bank Syariah ." Ada 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, tegasnya.

BACA JUGA:Ketakutan Ditangkap, Ngumpet Di Atas Rumah

BACA JUGA:Polres Prabumulih Kandangkan 12 Motor yang Hendak Lakukan Aksi Balap Liar

Saat ini tengah melengkapi berkas P19 untuk dilimpahkan ke JPU ke Kejari OKI dan tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Kategori :