“Laporan sudah diterima tadi oleh staf saya, untuk tahap selanjutnya dalam waktu dua hari kami akan melakukan kajian awal secara formil dan materil,"” imbuhnya.
BACA JUGA:Mantan Wawako Kota Prabumulih Dapat Dukungan dari DC PDI-P Untuk Maju Pilkada 2024
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Berharap Pilkada Damai
Bila sudah memenuhi syarat formil dan materil, terang Sharin, maka Bawaslu OKI akan melakukan rapat pleno untuk mengregister laporan dari pihak pelapor.
Kalau laporan sudah teregister, maka akan ditindaklanjuti dan dalam waktu 5 hari akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi.