LUBUKLINGGAU, oganilir.co -Tukang cukur merangkap tukang jagal, mungkin begitulah pribahasa yang pas disematkan ke Ita Pangestu (40), penjaga Konter handphone yang melakukan aksi pencurian.
Minggu (13/10) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di kelurahan senalang, kecamatan Lubuklinggau utara II, kota Lubuklinggau.
Informasi di himpun, nama Ita pangestu sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di kota Lubuklinggau Utara II. Dia terkenal gaul dan sering nongkrong bermain kartu remi bersama warga. Meskipun jenis kelaminya perempuan, dia dikenal sebagai sosok yang supel, dan memiliki banyak tato di tubuhnya.
Kabarnya, dulu Ita merupakan sosok perempuan idaman, namun karena terlibat kasus perselingkuhan dengan suami orang lain, dan sempat disiram air keras, sehingga membuat wajahnya rusak.
BACA JUGA:Bengkel Dekat Polres Prabumulih Terbakar, Kapolres Turun Tangan
Ita pangestu kini menjadi tahanan resmi pihak kepolisian, dia dilaporkan bos pemilik konter handpohne tempatnya bekerja, yakni konter AAX Cell milik Andi Frans Hidayat.
Lokasinya di jalan kesehatan, RT 05, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Ita Pangestu dilaporkan bosnya sendiri karena melakukan pencurian handphone saat menjadi pegawai konter AAX Cell.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kususmawardhana melalui kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan jika, pihaknya sudah mengamankan Ita Pangestu karena terlibat kasus pencurian tiga handphone.
"Modusnya dia bekerja di konter itu, saat mau menutup ruko dia mengambil tiga handphone, dari dalam conter lalu dititipkan ke tukang jahit yang berada di sebelah konter itu," katanya.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Di Ogan Ilir Tertangkap Di Palembang
Selanjutnya, barang curian itu diambil oleh pelaku dan dijual di wilayah Kabupaten Pali seharga Rp550,000/unit. Kejadian pencurian itu, 12 januari 2024 lalu. Tiga handphone yang di curi pelaku yakni handphone jenis Reno 4 f , Vivo A37 dan handpone redMe.
"Pelaku mengaku jika uang hasil penjualan HP curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah melakukan pencurian pelaku kabur dan tidak lagi bekerja di konter hp itu," ucapnya.
AKP Hendrawan juga menjelaskan, jika tersangka Ita Pangestu juga pernah menjalani hukuman di lapas Lubuklinggau, dalam perkara yang sama yakni penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada tahun 2015 di lapas Lubuklinggau dan di Vonis 1 tahun 6 Bulan.