Prabowo Lantik 7 Utusan Khusus, Ada Nama Raffi Ahmad Hingga Mantan Menteri

Selasa 22-10-2024,12:31 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, oganilir.co - Presiden Prabowo Subianto secara maraton melantik pejabat dan jajarannya. Jika Senin (21/10) Ketua Umum Partai Gerindra itu melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

Hari ini Selasa 22 Oktober 2024, mantan Pangkostrad itu melantik Utusan Khusus Presiden yang terdiri dari beberapa bidang.  

Presenter Raffi Ahmad hingga Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden di bidang yang sudah ditentukan. Apa tugas mereka?

Dilansir detikcom, Selasa (22/10/2024), mengenai tugas utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil presiden. Aturan itu ditetapkan 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Presiden. Aturan itu juga sudah diundangkan di hari yang sama yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg kala itu.

BACA JUGA:Batal Masuk Kabinet, ini Jabatan Raffi Ahmad di Istana Negara

Bunyi Pasal 1 Perpres menyebutkan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi Pasal 17.

Utusan khusus memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Setiap pekerjaan utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat 1.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 18 ayat 2.

BACA JUGA:Batal Masuk Kabinet Merah Putih, ini Kata Raffi Ahmad

Utusan khusus presiden bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil. Laporan setiap tugas utusan khusus harus selalu dikoordinasi ke Sekretariat Kabinet.

"Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," bunyi Pasal 18 ayat 3.

"Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 19 ayat 1 dan 2.

Utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas. Dalam perpres diatur utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.

Kategori :