Di Palembang Bawa Lato-lato ke Sekolah Dilarang, Belum Tampak Surat Edaran FSGI, Jika Ada yang Bawa ‘Disita‘

Sabtu 14-01-2023,14:09 WIB
Editor : Julheri
Di Palembang Bawa Lato-lato ke Sekolah Dilarang, Belum Tampak Surat Edaran FSGI, Jika Ada yang Bawa ‘Disita‘

Muncul polemik. 

Mengapa dilarang dan segala macam. tapi itu jelas otoritas sekolah. Selama di lingkungan sekolah jangan bawa Lato-lato.

Alhasil masalah ini memuncak sampai ke tingkat pusat. 

Puncaknya, anak-anak bahwa Lato-lato ke sekolah dilarang Federasi Serikat Guru, tapi uniknya KPAI malah keberatan.

BACA JUGA:Siap Siap, Kartu Prakerja Gelombang I 2023 Segera Dibuka. Penuhi Syaratnya. Uang Rp 4.2 Juta Menanti

Seperti diketahui, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)  mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran. 

Isinya melarang  peserta didik membawa mainan Lato Lato ke sekolah.

FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan sudah tepat.

“Larangan ini sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD),” cetus Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.

BACA JUGA:Tim Macan Putih Turun Kejalan, Antisipasi Kejahatan Jalanan

Itu diuraikan dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari 2023.

Menurut Retno, Surat Edaran dari para Dinas-Dinas Pendidikan tersebut tujuannya tidak melarang anak-anak bermain.

Namun yang dilarang dalam Surat Edaran itu adalah membawa mainan Lato Lato dan memainkannya di lingkungan sekolah.

“Ini 2 hal yang berbeda. Anak boleh main Lato Lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Limit Paylater Traveloka Bisa Sampai 50 Juta. Selain Untuk Biaya Staycation Juga Bisa Belanja Online Shop

Sementara itu, Sekjen FSGI, Heru Purnomo mengkritik pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tidak setuju dengan SE yang dikeluarkan para Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.

Kategori :