Senjata Makan Tuan, Tetangga Sendiri Di Bunuh, di Picu Cek-Cok Mulut Kedua Istrinya

Jumat 25-10-2024,19:30 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan
Senjata Makan Tuan, Tetangga Sendiri Di Bunuh, di Picu Cek-Cok Mulut Kedua Istrinya

BACA JUGA:Akhirnya, Guru di Lalan Punya PBG, Pelatihan tak Perlu ke Sekayu

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 338 ayat ke 1 KUHpidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , " tutupnya.(Sid)

 

Kategori :