BACA JUGA:Akhirnya, Guru di Lalan Punya PBG, Pelatihan tak Perlu ke Sekayu
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 338 ayat ke 1 KUHpidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , " tutupnya.(Sid)
BACA JUGA:Akhirnya, Guru di Lalan Punya PBG, Pelatihan tak Perlu ke Sekayu
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 338 ayat ke 1 KUHpidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , " tutupnya.(Sid)