
Berikut kategori Bagi siswa atau calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP kuliah:
Memiliki KIP SMA atau Sederajat
Memiliki BPNT, KKS atau PKH
Siswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial
Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan keterangan Desil <4
Pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4.000.000 (Kotor) atau pendapatan kotor maksimal Rp. 750.000 dari gabungan orang tua wali dibagi jumlah anggota keluarga.
Apabila siswa memiliki salah satu dari kriteria di atas, maka siswa masih bisa mendaftar KIP Kuliah.
Setelah memenuhi persyaratan pendaftaran KIP Kuliah, selanjutnya, siswa wajib tahu prosedur pendaftaran KIP Kuliah. Berikut prosedur pendaftaran KIP Kuliah:
Siswa atau calon mahasiswa bisa langsung melakukan pendaftaran di situs resmi Sistem KIP Kuliah secara mandiri yaitu di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Saat membuat akun dan mendaftar, siswa perlu memasukkan NIK, NPSN, NISN serta alamat email yang aktif dan valid.
Setelah itu sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NPSN dan NISN dan juga kelayakan siswa untuk mendapatkan KIP Kuliah.