"Maka pertumbuhan ekonomi yang didukung dengan partisipasi tenaga kerja yang maksimal itulah yang memberikan kesejahteraan dalam artian sejahtera lahir dan batin,” pungkas Sunarso.
Diketahui, Agen BRILink merupakan program dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memperluas layanan perbankan di tengah masyarakat.
Layanan ini merupakan kerjasama BRI dan nasabahnya, sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan, secara real time online dengan konsep sharing fee.
Melalui Agen BRILink, masyarakat, nasabah dan non nasabah BRI mendapatkan pelayanan yang sama, seperti di unit kerja BRI.
BACA JUGA:BRI Dorong Kebangkitan Perekonomian Pasar Tradisional di Tengah Pemulihan Ekonomi Nasional
Bagi yang tertarik menjadi agen BRILink, semua bisa mendaftar dengan syarat yang mudah dipenuhi.
Agen BRILink ini bisa menjadi usaha sampingan yang berdampingan dengan usaha lain seperti toko kelontong, penjualan pulsa, dan lainnya.
Berikut panduan dan syarat jika ingin menjadi agen BRILink, seperti dikutip dadi brilink.bri.co.id.
1. Syarat Menjadi Agen BRILink
BACA JUGA:BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Untuk menjadi agen BRILink, terdapat sederet persyaratan pendaftaran:
- WNI perseorangan atau instansi berbadan hukum.
- Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.
- Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.
BACA JUGA:KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha di Masa Pandemi COVID-19
- Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimum 2 tahun.