Korban Penganiayaan Sajam Kecewa Tuntutan JPU

Selasa 19-11-2024,15:34 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Karandas

MURATARA, oganilir.co - Jhon kenedi (46) Korban penganiayaan sajam di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rozali dengan vonis 1,8 bulan.

Selasa (19/11) sekitar pukul 13.00 WIB, usai mengikuti sidang di pengadilan negeri kota Lubuklinggau, korban mengaku tuntutan JPU tidak seimbang dengan dampak yang dia alami.    

Informasi dihimpun, Jhon Kenedi mengaku awal kejadian penganiayaan itu, terjadi 11 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Bermula saat Korban dituduh terdakwa Rozali yang merupakan tetangganya sendiri, melempari rumah terdakwa.

"Saat itu saya mau pulang kerumah dari arah rupit, saat masuk jalan SMA Rupit motor saya di tabrak terdakwa, lalu saya langsung dipukul dan di bacok dengan parang," Cerita Jhon kenedi saat alami kejadian.

BACA JUGA:Dua Dokter dan Satu Bendahara RSUD Rupit Muratara Jadi Tersangka Korupsi Dana Blud

Akibat kejadian itu, dia alami luka luka akibat pukulan bertubi tubi dan bacokan dari terdakwa. Sehingga korban alami luka luka di bagian mata, punggung, sabetan dibagian pinggang, lengan kiri, lengan kanan dan bagian lutut.

"Mata saya sampai saat ini cacat dan tidak bisa melihat dengan jelas (Kabur, red). Ini bekas bacokan di pinggang dan ditangan masih terasa sakit, dan butuh waktu untuk pemulihan," ujarnya.

Usai kejadian itu, korban mengalu langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk menuntut keadilan. Terdakwa awalnya sempat ditangkap, namun kembali di lepas polisi dengan alasan ada jaminan dari keluarga terlapor, sehingga status terdakwa tidak ditahan.

Namun keluarga korban, sempat menuntut pihak kepolisian agar kembali menangkap pelaku. Menginggat korban dan terdakwa Rozali, tinggal berdekatan rumah dan korban akan melanjutkan perkara itu ke jalur hukum. 

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Tuntas, Kejari Banyuasin Kembalikan Uang Korpri, ini Jumlahnya

"Setelah kami protes, terdakwa itu baru ditangkap lagi. Sampai saat ini prosesnya sudah masuk sidang tuntutan," jelas Jhon Kenedi.

Namun pihaknya mengaku keberatan, saat pembacaan tuntutan dari JPU. JPU hanya menuntut 1,8 tahun pidana, sedangkan korban mengaku alami kerugian seperti biaya pengobatan dan luka luka akibat sajam yang masih membekas.

"Saya rasa tuntutan yang JPU ajukan tidak sesuai, mata saya sampai sekarang ini kabur tidak jelas melihat. Kalau tidak di kasih selamat, saya sudah mati di bacok pelaku," katanya. Pihaknya, berharap adanya keadilan yang dia dapatkan dan berharap terdakwa bisa dihukum berat sesuai dengan perbuatanya.

Sementara itu, kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Anita Asterida, melalui kepala Seksi Pidana umum, Meri Ariyani mengungkapkan, tuntutan yang dilayangjan JPU sudah sesuai dengan azas keadilan.

BACA JUGA:Pemkab Muba Perjuangkan Pengelolaan Sumur Minyak Warganya Menjadi Legal

Kategori :