Kotak Kosong Menang di 2 Pilkada Bangka Belitung, ini Kata KPU Babel

Jumat 29-11-2024,08:58 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

PANGKAL PINANG, oganilir.co - Membeli seluruh partai untuk memenangkan Pilkada dengan hanya calon tunggal tidak menjamin pasangan calon kepala daerah bisa melenggang terpilih sebagai bupati, wali kota atau gubernur. 

Buktinya, dua pasangan calon kepala daerah di Kepulauan Bangka Belitung dikalahkan kotak kosong saat Pilkada 2024 Rabu 27 November 2024. Yakni pada Pilkada Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.  

Pertama adalah paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim. Kemudian, calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Mulkan dan Ramadian. Keduanya sama-sama diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan pernyataan resmi terkait saling klaim kemenangan tersebut. Mereka meminta masyarakat bersabar menunggu hasil rapat pleno dilakukan secara berjenjang.

BACA JUGA:Versi Desk Pilkada Ogan Ilir, Panca-Ardani Raih 81 Persen Suara

"Terkait menang atau kalah, KPU dalam posisi tidak memberikan statement itu. Jadi artinya KPU Provinsi tidak menyatakan menang kotak kosong atau lainnya, karena semua masih berproses," kata Ketua KPU Babel Husin seperti dilansir detikSumbagsel, Kamis (28/11/2024).

Klaim kemenangan berdasarkan hasil perhitungan cepat atau quick count, Husin menyatakan tidak menjadi masalah dalam proses demokrasi di pilkada.

"Terkait masing-masing paslon menyatakan menang atau kalah, berdasarkan quick count paslon itu silahkan dalam proses demokrasi Pilkada ini. Begitu juga dengan yang kalah mau menggugat nggak apa-apa. Yang penting hasil klaim ini tidak mengganggu Bangka Belitung ini. Jadi kita harus menjaga kodisi yang aman dan tertib itu yang terpenting," tegasnya.

BACA JUGA:Kalah Pilkada Kota Batu, KD Legowo

"Menang itu kita tentukan melalui proses perhitungan, melalui rekapitulasi berjenjang tingkat kecamatan sampai KPU kabupaten/kota," ujarnya.

Husin menjelaskan aturan jika kolom kosong atau kotak kosong benar-benar dinyatakan memang di kontestasi Pilkada Serentak 2024. Yakni harus dilakukan pemilihan ulang.

"Setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang selesai dan perolehan suara kotak kosong atau kolom kosong lebih tinggi, maka nantinya akan dilakukan pemilihan ulang. Pilkada ulangnya bukan mengulangi yang sedang kita lakukan, tapi mengulang dari awal," ungkap Husin.

Untuk sementara waktu, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota. Berdasarkan kesepakatan KPU RI bersama Komisi II dan pemerintah, kekosongan penjabat tidak boleh terlalu lama.

BACA JUGA:Unggul Versi Hitung Cepat di Pilkada OKI, ini Kata Muchendi

"Paling lama satu tahun. Artinya tahun depan (2025) sudah mulai. Jadi dilakukan setelah semuanya dilantik (Gubernur, Bupati dan Wali Kota Terlilih di Indonesia). Mungkin nanti, KPU RI akan mengeluarkan regulasi pada kami di Bangka Belitung untuk memulai melaksanakan tahapan. Tahapan ini tentunya dari awal lagi, dari proses pencalonan dan semua itu keputusan ada di KPU RI," tukasnya.

Kategori :