Dijelaskan AKP Herry, tersangka Holipil yang dijerat Pasal 351 KUHPidana karena peristiwa penganiayaan yang dilakukan Tersangka Holipil terhadap Korban Amir Hamzah. Motifnya masalah kepanitiaan Pilkades yang akan digelar 15 Oktober 2022 mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, suasana menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2022 mendang memanas.
Kalau sebelumnya calon kades di Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat pada bulan Juli lalu tewas dibacok saat menjelang subuh.
Kini warga Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi korban pembacokan pada Selasa (16/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Manchester United Ditekuk Real Sociedad di Kandang Lewat Gol Titik Putih 0-1
Korbannya bernama Amir Hamzah (46), dia merupakan mantan Panitia Pilkades Desa Sungai Keli.
“Ubakku (Ayah) adalah mantan panitia Pilkades, karena panitia tidak boleh berpartai, akhirnya ubakku mundur, posisinya saya yang menggantikan sebagai panitia pilkades” kata Marlina anak dari korban Amir Hamzah.
Apakah pembacokan yang dialami Amir Hamzah, ada kaitannya dengan pilkades yang akan diselenggarakan di Desa Sungai Keli?
Marlina mengaku, bisa jadi ada kaitannya, “Karena pelaku yang membacok ubakku, aku kenal dan dio salah satu panitia,” kata Marlina.
BACA JUGA:Kocak, Bintang Emon Sindir Hukuman Koruptor Dicepatin, Giliran Birokrasi Dilamain
Menurut Marlina, sebelum kejadian pembacokan terhadap Ayahnya Amir Hamzah, sempat membuka pintu, karena ada yang mengetuk, meski sempat heran karena mengetuk pintu di tengah malam.
“Pelaku mengetuk pintu mengaku ingin mengantar undangan. Tapi saat pintu dibuka, pelaku langsung membacok dan saya kenal yang membacoknya,” ujar Marlina yang tengah berada di RSMH Palembang, untuk merawat orang tuanya yang akan di operasi, akibat luka bacok pada bahu kiri hingga mengenai tulang. (sid)