OGANILIR.CO-Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir H Muhsin Abdullah membuka kegiatan penguatan Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) se Kabuppaten Ogan Ilir.
Acara berlangsung di Ruang Rapat DWP Ogan Ilir Pemkab Ogan Ilir Lama , Senin 2 Desember 2024.
Turut mendampingi Sekda H Muhsin Abdullah, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah Pemkab Ogan Ilir terkait lainnya.
BACA JUGA:Wabup H Ardani Hadiri Sidang Paripurna, Bahas Raperda
Sekda H Muhsin menyampaikan sudah menjadi kewajiban bersama, tentunya untuk menjadikan Kabupaten Ogan Ilir ini sebagai Kabupaten Layak Anak, karena semua pihak mempunyai Tanggungjawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak
“Kita memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak." Ujarnya
Sekda H Muhsin juga menegaskan melalui kesempatan ini, pihaknya untuk serius memperhatikan kebutuhan hak anak sesuai indikatornya.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba dengan 9,35 Gram Sabu
“Saya tekankan sekali lagi kepada seluruh sekcam sebagai Ketua Gugus Tugas KELANA, dan lurah dan kepala desa dilingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir serta stakeholder terkait, agar dapat memenuhi indikator-indikator KLA, dan mengkoordinasikan, memfasilitasi, mensosialisasi penyelenggaraan KLA di kecamatan dan desa/kelurahan khsusnya di Kabupate Ogan Ilir, serta berperan aktif melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA." Tegasnya (Sid)