OGANILIR.CO- Kasus asusila disertai tindakan kekerasan, dialami seorang gadis Desa di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Buntut pencabulan dan kekerasan membuat pelakunya, harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Inilah drama kejahatan yang dilakukan pelaku Es (19 tahun) berhasil ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Guru Ngaji di Air Sugihan Cabuli Tiga Santri, di Sirah Pulau Padang Ayah Tiri Cabuli Anak
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, SH, bersama Kanit Reskrim BRIPKA Prayudho Wibowo, SH.
Korban pencabulan dan kekerasan dengan Korban, TZ (19), yang mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.
Insiden bermula pada Rabu 27 November 2024 pukul 19.17 WIB di sebuah truk yang diparkir di area pom bensin Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan di Banyuasin Diamankan Warga
Pelaku, ES (19), menjemput korban dari Desa Seri Tanjung dengan alasan tertentu. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Ketika korban menolak, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menampar, memukul kepala, mencekik, dan membenturkan kepala korban ke sisi truk.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam menggunakan besi, membuat korban tidak berdaya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di kepala, wajah, dan lengan, serta trauma psikis yang mendalam. Kejadian ini mendorong korban untuk melapor ke Polsek Tanjung Batu, sehingga tindakan cepat dapat dilakukan.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi segera bergerak untuk menangkap pelaku. Tim Rimau Batu akhirnya berhasil menemukan tersangka di kediamannya di Desa Seri Kembang II, Kecamatan Payaraman, pada Senin malam. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Lama “Berpuasa” Duda Cabuli Perempuan 13 Tahun
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk warna putih dengan bak biru bernomor polisi BG 8434 EL.
Kendaraan tersebut menjadi tempat kejadian perkara dan menjadi salah satu bukti kuat dalam proses hukum terhadap pelaku.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku.