PALEMBANG, OGANILIR.CO- Sepertinya langkah hukum untuk meminta keadilan ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin atas kasus yang menjeratnya , mentok ditingkat MA.
Sebab Kasasi yang diajukan ke MA oleh JPU Kajati dan Alex Noerdin ditolak MA. Alex Noerdin sendiri terjerat kasus tipikor dana hibah dan jual beli Gas PDPDE Sumsel. Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alex Noerdin, Ridho Junaidi SH MH kepada awak media membenarkan informasi tersebut mengenai ditolaknya Kliennya ditolak oleh MA. “Kami dari kuasa hukum atas nama klien kami Alex Noerdin sudah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA),’’kata Ridho Junaidi. BACA JUGA:Sulton Batal Bebas, Jaksa Ajukan Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, Putusan Akhirnya Berubah Jadi Hukuman Mati BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Bibit Karet OKI Divonis Bebas, Jaksa Kasasi, Pengacara Siap Keluarkan Kliennya dari Tahanan Meski sudah menerima petikan putusan kata Ridho Junaidi, namun pihaknya belum menerima salisan putusan secara lengkah,’’Jadi Kami masih menunggu salinan putusan secara lengkap dari MA,’’ujarnya. Atas ditolaknya Kasasi tersebut, tentu pihaknya akan menghormati putusan hakum tersebut,’’Kami akan menghormati putusan hakim atas ditolaknya upaya hukum kasasi yang dilakukan klien kami Bapak Alex Noerdin,’’katanya Upaya lainnya lanjut Ridho Junaidi, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahlu dengan Pak Alex Noerdin,’’Kemungkinan besar, Kami akan mengajukan Peninauan Kembali (PK) , tapi setelah kami berkoordinasi dengan Pak Alex Noerdin terlebih dahulu,’’lanjutnya Terpisah, Sahlan Effendi Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, juga membenarkan adanya putusan kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung. “Memang benar, Kami juga sudah menerima petikan putusannya, hanya saja kami belum menerima salinan putusannya, ”ujar Sahlan. BACA JUGA:Jaksa Lawan Putusan Banding yang Mengurangi Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin BACA JUGA:Hukuman Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun, Belum Jelas Pertimbangan Pengadilan Tinggi Apa? Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengayatakan, akan menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dan selanjutnya akan menjalankan sesuai putusan MA. “Langkah selanjutkan tentu melakukan eksekusi sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Tapi terhadap terdakwa masih mempunyai peluang untuk melakukan PK,’’jelas Radyan. Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Terdakwa Alex Noerdin. Alex Noerdin sendiri terjerat kasus tipikor dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual beli Gas PDPDE Sumsel. Namun ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mengabulkan permohonan banding Terdakwa dengan pidana selama 9 tahun penjara (**)Kasasi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung
Selasa 07-02-2023,20:23 WIB
Editor : Sardinan
Tags : #vonis
#upaya hukum
#mantan gubernur sumsel
#mahkamah agung
#ma
#kasasi
#h alex noerdin
#ditolak
#banding
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,14:07 WIB
Kejagung Apresiasi Putusan PT Jakarta 20 Tahun Terhadap Harvey Moeis
Rabu 12-02-2025,09:26 WIB
Dilaporkan ke Bareskrim, Razman Nasution Sindir Mahkamah Agung
Selasa 11-02-2025,15:18 WIB
Respons Perintah MA, Ketua PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim
Selasa 11-02-2025,07:26 WIB
Jaksa Ungkap Perjalanan Kasus Suap Zarof Ricar Hingga Gratifikasi Hampir Rp1 Triliun
Selasa 29-10-2024,08:53 WIB
3 Hakim PN Surabaya Tersandung Kasus Suap, MA Janji tak Lindungi
Terpopuler
Sabtu 12-04-2025,05:54 WIB
Terima Kasih Pak Polisi, Motor Kami Titipkan Sudah Diambil, Cerita Warga Mudik di Ogan Ilir
Sabtu 12-04-2025,18:42 WIB
OPPO Reno 12 Pro 5G: HP Desain Minimalis dengan Performa Gahar Dimensity 7300-Energy for Reno
Sabtu 12-04-2025,06:48 WIB
Indonesia Bertumpu Pada 2 Ganda Meraih Gelar di BAC 2025, Jafar/Felisha-Bagas Leo Emban Misi
Sabtu 12-04-2025,05:46 WIB
Serie A 2024-2025 - Milan Pesta di Kandang Udinese, Menang 4-0
Sabtu 12-04-2025,13:50 WIB
Gerak Cepat Tim Gabungan Pemkab Muba, Pohon Tumbang Langsung Dievakuasi
Terkini
Sabtu 12-04-2025,20:37 WIB
Realme 5i: HP Entry Level yang Multitasking
Sabtu 12-04-2025,19:44 WIB
The New GLE 450 AMG Line Meluncur: Suv Mewah dengan Performa Gahar
Sabtu 12-04-2025,18:42 WIB
OPPO Reno 12 Pro 5G: HP Desain Minimalis dengan Performa Gahar Dimensity 7300-Energy for Reno
Sabtu 12-04-2025,17:50 WIB
Didampingi Presiden Turki, Prabowo Bertemu Mahasiswa-WNI Indonesia
Sabtu 12-04-2025,17:00 WIB