PALEMBANG, OGANILIR.CO- Sepertinya langkah hukum untuk meminta keadilan ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin atas kasus yang menjeratnya , mentok ditingkat MA.
Sebab Kasasi yang diajukan ke MA oleh JPU Kajati dan Alex Noerdin ditolak MA. Alex Noerdin sendiri terjerat kasus tipikor dana hibah dan jual beli Gas PDPDE Sumsel. Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alex Noerdin, Ridho Junaidi SH MH kepada awak media membenarkan informasi tersebut mengenai ditolaknya Kliennya ditolak oleh MA. “Kami dari kuasa hukum atas nama klien kami Alex Noerdin sudah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA),’’kata Ridho Junaidi. BACA JUGA:Sulton Batal Bebas, Jaksa Ajukan Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, Putusan Akhirnya Berubah Jadi Hukuman Mati BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Bibit Karet OKI Divonis Bebas, Jaksa Kasasi, Pengacara Siap Keluarkan Kliennya dari Tahanan Meski sudah menerima petikan putusan kata Ridho Junaidi, namun pihaknya belum menerima salisan putusan secara lengkah,’’Jadi Kami masih menunggu salinan putusan secara lengkap dari MA,’’ujarnya. Atas ditolaknya Kasasi tersebut, tentu pihaknya akan menghormati putusan hakum tersebut,’’Kami akan menghormati putusan hakim atas ditolaknya upaya hukum kasasi yang dilakukan klien kami Bapak Alex Noerdin,’’katanya Upaya lainnya lanjut Ridho Junaidi, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahlu dengan Pak Alex Noerdin,’’Kemungkinan besar, Kami akan mengajukan Peninauan Kembali (PK) , tapi setelah kami berkoordinasi dengan Pak Alex Noerdin terlebih dahulu,’’lanjutnya Terpisah, Sahlan Effendi Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, juga membenarkan adanya putusan kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung. “Memang benar, Kami juga sudah menerima petikan putusannya, hanya saja kami belum menerima salinan putusannya, ”ujar Sahlan. BACA JUGA:Jaksa Lawan Putusan Banding yang Mengurangi Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin BACA JUGA:Hukuman Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun, Belum Jelas Pertimbangan Pengadilan Tinggi Apa? Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengayatakan, akan menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dan selanjutnya akan menjalankan sesuai putusan MA. “Langkah selanjutkan tentu melakukan eksekusi sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Tapi terhadap terdakwa masih mempunyai peluang untuk melakukan PK,’’jelas Radyan. Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Terdakwa Alex Noerdin. Alex Noerdin sendiri terjerat kasus tipikor dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual beli Gas PDPDE Sumsel. Namun ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mengabulkan permohonan banding Terdakwa dengan pidana selama 9 tahun penjara (**)Kasasi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung
Selasa 07-02-2023,20:23 WIB
Editor : Sardinan
Tags : #vonis
#upaya hukum
#mantan gubernur sumsel
#mahkamah agung
#ma
#kasasi
#h alex noerdin
#ditolak
#banding
Kategori :
Terkait
Selasa 10-03-2026,15:46 WIB
Ini 3 Calon Hakim MK Pengganti Ipar Jokowi
Senin 08-12-2025,08:08 WIB
Tok... Tok... MA Tolak Kasasi Hakim Pembebas Ronald Tannur
Senin 24-11-2025,16:10 WIB
Masuk Red Notice, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Bilang Begini
Selasa 16-09-2025,13:40 WIB
Komisi III Setujui 10 Hakim Agung, ini Nama-namanya
Kamis 28-08-2025,12:50 WIB
Mantan Hakim Diangkat Sebagai PNS di PN Surabaya, MA Angkat Bicara
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,05:53 WIB
Singkirkan Madrid di Perempat Final, Bayern Munich Tantang PSG di Semifinal Liga Champions
Kamis 16-04-2026,07:05 WIB
Mangkrak 18 Tahun, Gedung Tertinggi di Dunia itu Hampir Rampung, ini Ketinggiannya
Kamis 16-04-2026,08:00 WIB
Ini Jadwal Semifinal Liga Champions 2025-2026
Kamis 16-04-2026,13:00 WIB
Tekan Tagihan LPJU, ini yang Dilakukan Dishub OKI
Kamis 16-04-2026,06:30 WIB
16 Mahasiswa FH UI Diskors Dalam Kasus Kekerasan Chat Seksual
Terkini
Kamis 16-04-2026,20:46 WIB
Bupati Panca Wijaya Akbar Sambut Kunjungan Kerja Pangdam II/Sriwijaya di Ogan Ilir
Kamis 16-04-2026,17:10 WIB
Sulit Tidur di Malam Hari? Coba Cara Sederhana Ini agar Cepat Terlelap
Kamis 16-04-2026,16:21 WIB
Tragis, Murid Kelas 6 SD di OKI Tewas Dibegal
Kamis 16-04-2026,16:15 WIB
Bupati Panca : Sebaiknya Undian Grand Prize Tabungan Pesirah Mobil Listrik, Ini Alasannya ?
Kamis 16-04-2026,14:13 WIB