LUBUKLINGGAU, oganilir.co– Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 311,81 gram. Dua tersangka diamankan, Debi Pangga (21) dan M Rizky Efendy (22), ditangkap, Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 di Jalan Cianjur, Kelurahan Ponogoro, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Informasi dihimpun, awalnya sat narkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi mengenai adanya pelaku yang hendak melakukan transaksi Narkoba. Lalu Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Ej Putra melakukan penelusuran informasi. Lalu menangkap kedua tersangka sekitar pukul 15.30 WIB, di jalan Cianjur. Dengan Barang bukti pertama berupa 78,43 gram sabu ditemukan di bawah batang karet. Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti tambahan di gudang bawah rumah seorang rekan tersangka M Rio (buron) di Jalan Mangga Besar II, kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yaitu 8,26 gram sabu dalam plastik klip kecil. BACA JUGA:Musnahkan BB, Kajari OKI Ajak Dinas Pendidikan Awasi Pelajar Salahgunakan Narkoba BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Mura Ringkus Pengedar Narkotika di Kebun Sawit Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah Debi Pangga di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II. Di sana, petugas menemukan sabu seberat 223,07 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 311,81 gram. Barang bukti yang diamankan meliputi, sabu sabu 78,43 gram dalam kantong plastik, 8,26 gram dalam plastik klip kecil, 2,05 gram dalam enam plastik klip kecil dan 223,07 gram dalam kantong plastik besar. Sedangkan barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa satu lakban hitam bekas pakai. Dua kotak rokok, masing-masing merek Vigor dan Ubold, Satu timbangan digital hitam, satu wadah kain hitam dan Sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status keduanya ditetapkan sebagai kurir atau pengedar. BACA JUGA:Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba dengan 9,35 Gram Sabu BACA JUGA:Bandar Narkoba Tulung Selapan Diringkus, Kapolres OKI Minta Masyarakat Proaktif Memberikan Laporan Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Langkah yang telah diambil meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pengembangan kasus. Selain itu, barang bukti narkotika akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilakukan. "Satnarkoba akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait dengan kedua tersangka. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau," tegas IPTU Nopera. Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.Dua Kurir Berhasil Diamankan, Buang Barang Bukti Sabu di Bawah Batang Karet
Kamis 12-12-2024,16:58 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Vita
Tags : #sabu
#pengedar narkoba
#pengedar di lubuk linggau
#lubuk linggau
#digerebek polisi
#di bawah batang karet
Kategori :
Terkait
Selasa 18-11-2025,09:01 WIB
Digeledah di Rumahnya, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Temukan 17 Paket Sabu
Jumat 14-11-2025,16:47 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 25 kg Sabu
Minggu 09-11-2025,11:18 WIB
Pengedar Narkotika Simpan 9 Paket Sabu Di Dompet, Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Illr
Rabu 05-11-2025,09:44 WIB
Satu Pelaku Pengedar Sabu Di Tanjung Raja Di Tangkap Polres Ogan Ilir, Satunya Kabur
Sabtu 01-11-2025,10:04 WIB
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Raja, Amankan 2,38 Gram Barang Bukti
Terpopuler
Senin 19-01-2026,07:27 WIB
Anda Ingin Melanjutkan S2 dan S3 di ITS? Angka Nitisastro Berikan Beasiswa, ini Syaratnya
Senin 19-01-2026,06:21 WIB
Sempat Ngambek Tinggalkan Lapangan, Senegal Akhirnya Juara Piala Afrika 2025
Senin 19-01-2026,13:15 WIB
Debit Air di Dua Kecamatan Ogan Ilir Meningkat, Waspada Banjir
Senin 19-01-2026,17:26 WIB
15 Putra Terbaik Muba Ikuti Pelatihan Kompetensi Migas di Cepu
Senin 19-01-2026,05:30 WIB
Hutan di Chili Terbakar, 15 Orang Tewas-50 Ribu Warga Mengungsi
Terkini
Senin 19-01-2026,22:00 WIB
Itel A100C : Jadi Pilihan Ponsel Murah Tahan Banting yang Didukung Fitur Ultralink
Senin 19-01-2026,21:00 WIB
Xiaomi Pad 7 : Harganya Kian Terjangkau, Tablet Multitasking yang Ditenagai Chipset Snapdragon 7+ Gen 3
Senin 19-01-2026,20:00 WIB
Samsung Galaxy A25 5G : Didukung Fitur NFC dan Kecerahan 1000 Nits
Senin 19-01-2026,19:00 WIB
Redmi 10c : Disupport Layar IPS LCD dengan Kamera Utama 50 MP
Senin 19-01-2026,18:00 WIB