Rincian Penindakan:
Tidak menggunakan helm: 2 tilang, 3 teguran
BACA JUGA:10 Tips Memanjangkan Rambut Secara Alami dan Sehat
Pelanggaran ODOL: 2 tilang, 2 teguran
Kendaraan tanpa TNKB: 1 tilang, 1 teguran
Peran instansi terkait:
Dishub: Memeriksa kelengkapan kendaraan dan muatan sesuai aturan.
Dispemda: Memastikan kendaraan memenuhi persyaratan pajak dan administrasi.
Jasa Raharja: Memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Temukan Handphone dan Masuk Pelanggaran Berat, Napi di Lapas Kayuagung Terancam dapat Sanksi Berat
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Desram Chemy, menegaskan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan di jalan raya dengan mematuhi peraturan yang ada. Dukungan dari instansi terkait juga memperkuat upaya ini,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan aman. Satlantas Polres Ogan Ilir bersama Dishub, Dispemda, dan Jasa Raharja berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan penindakan guna menciptakan budaya berlalu lintas yang tertib dan aman. (Sid)