Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H Heru Supeno SPd MSi mengatakan, ketentuan kelulusan bagi siswa SMA adalah peserta didik dinyatakan lulus SMA, apabila telah memenuhi syarat menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 sampai 6.
BACA JUGA:Raperda Pesantren Terus Dibahas DPRD Ogan Ilir, Pemkab Ogan Ilir Inginkan Pendidikan Lebih Terarah
“Kemudian memperoleh nilai sikap atau perilaku, minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau USP untuk semua mata pelajaran baik tertulis maupun praktik,” ucapnya.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Sumsel, H Moses Ahmad SPd MM mengatakan, pelaksanaan USP dilakukan dengan sistem Computer Based Test (CBT) dan Paper Based Test (PBT) atau lebih dikenal berbasis kertas.
“Sistem apakah pakai komputer atau berbasis kertas tergantung kebijakan sekolah masing-masing,” ungkapnya.
BACA JUGA:Raperda Pesantren Terus Dibahas DPRD Ogan Ilir, Pemkab Ogan Ilir Inginkan Pendidikan Lebih Terarah
“Sebab soal dibuat sekolah masing-masing hanya kisi-kisi dibuat secara bersama,” tegasnya.
Dia mengatakan pelaksanaannya secara offline, artinya siswa datang ke sekolah dalam pelaksanaannya nanti.
Itu sesuai hasil rapat bersama MKKS SMA se-Sumsel dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.
Diketahui, pelaksanaan USP itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sıstem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
BACA JUGA:Raperda Pesantren Terus Dibahas DPRD Ogan Ilir, Pemkab Ogan Ilir Inginkan Pendidikan Lebih Terarah
Juga Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang dişelenggarakan Satuan Pendidikan Ujian Satuan Pendidikan (USP) SMA Tahun 2023. (nni)