OGANILIR.CO- Personel Polsek Tanjung Raja mendampingi pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara gugatan harta di Dusun II RT. 004 Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, dan Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis 9 Januari 2025
Kegiatan ini merupakan bagian dari sidang lapangan yang diajukan oleh penggugat YB (Yuhana binti U) dkk terhadap tergugat JB (Junaidi bin U) dan MB (Marhama binti U).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menetapkan objek sengketa berupa satu unit rumah semi permanen di Dusun II RT. 004 Desa Penyandingan dan lahan sawah seluas 1,5 hektare di Desa Kotadaro I.
BACA JUGA:5 Air Rebusan Ini Ampuh Turunkan Berat Badan, Diet Tak Perlu Mahal
Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Panitera, serta Juru Sita dari Pengadilan Agama Kayuagung, dengan pengamanan yang melibatkan personel Polsek Tanjung Raja.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Tanjung Raja Ipda Hairil Anwar, Kanit Binmas, Katim Buser, anggota Polsek Tanjung Raja, serta Kepala Desa Penyandingan.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB dan berjalan dengan aman serta kondusif.
BACA JUGA:Hari ini Trofeo Match KONI Palembang Digelar
Kapolsek Tanjung Raja Akp Zahirin menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilanjutkan pada Senin, 13 Januari 2025, di Pengadilan Agama Kayuagung untuk menetapkan hasil keputusan. Kapolsek juga menegaskan akan dilakukan penebalan pengamanan apabila nantinya pengadilan menetapkan eksekusi terhadap objek sengketa.
Dengan sinergi antara pihak kepolisian, pengadilan, dan masyarakat, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan tetap kondusif.(Sid)