DENPASAR, oganilir.co - Sepak terjang dua muncikari warga negara Rusia yang memasarkan pekerja seks komersial (PSK) dari 129 negara, berakhir di Bali. Keduanya ditangkap di Denpasar karena memasarkan PSK melalui situs web. PSK itu dijajakan dengan tarif berkisar antara US$ 300-350 untuk sekali kencan.
Kni keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni wanita berusia 26 tahun berinisial AK dan pria berumur 31 tahun berinisial MT. Keduanya merupakan pemain TPPO jaringan internasional yang sudah beroperasi di Bali selama dua tahun.
"Yang bersangkutan (AK) yang membagi uang hasil transaksi kepada PSK dan timnya. Jadi yang bersangkutan ini sebagai admin web di Bali, mengendalikan setiap wanita yang jadi PSK dan mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan," kata Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya seperti dilansir detikBali, Senin (13/1/2025).
BACA JUGA:16 PSK Diamankan Sat Pol PP Banyuasin
AK dan MT ditangkap di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1/2025). Kedua warga Rusia itu berbagi peran dalam praktik prostitusi online yang dikendalikan melalui situs web tersebut.
Di lokasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari paspor, 17 ponsel, laptop, dua ATM bank swasta Indonesia, satu ATM bank asing, satu ATM bank di Asia Tenggara, buku tabungan dan SIM C atas nama AK, KTP AK, 305 SIM card, dan kartu ATM untuk transaksi oleh AK.
Daniel mengungkapkan bahwa tarif PSK yang dijajakan melalui situs web oleh AK dan MT berkisar antara US$ 300-350 untuk sekali kencan. Kedua WN Rusia itu membagi tiga hasil keuntungan dari kegiatan prostitusi itu.
BACA JUGA:2 Pria Korsel Jadi Mucikari, Datangkan 80 Wanita Jepang Sebagai PSK
"PSK dapat 50 persen, untuk dia (AK) sendiri 40 persen dan sisanya untuk anak buahnya untuk bagian atur lokasi. Setiap transaksi dikirim melalui bank yang atas nama (tersangka) AK," beber Daniel.