oganilir.co - Sudah menjadi rahasia umum, pejabat di Indonesia bergaya hdup mewah. Tak hanya sang pejabat, anak dan istrinya pun bergaya hidup mewah menggunakan mobil dinas dan fasilitas lainnya yang ditanggung negara.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan yang terjadi di Swedia. Pejabat dan anggota parlemen tidak diberi kendaraan dinas. Mereka harus menggunakan transportasi umum seperti bus dan kereta.
Dikutip Mail and Guardian Swedia tidak menawarkan kemewahan atau hak istimewa kepada para politisinya. Tanpa mobil dinas atau sopir pribadi, para menteri dan anggota parlemen Swedia bepergian dengan bus dan kereta, berbarengan bersama warga negara yang mereka wakili.
BACA JUGA:2 Aktivis HAM Swedia Keliling Dunia Mampir ke Yogya, Misinya Menyayat Hati
Politisi di sana yang berani menghabiskan uang rakyat untuk naik taksi, alih-alih transportasi massal, malah akhirnya menjadi berita utama. Bahkan juru bicara Parlemen menerima kartu untuk menggunakan transportasi umum. Hanya perdana menteri yang berhak menggunakan mobil dari pasukan keamanan secara permanen.
BBC memberitakan, semua anggota parlemen Swedia tidak mendapatkan mobil dinas atau tunjangan untuk membeli mobil. Parlemen hanya punya tiga mobil dinas berupa Volvo S80. Mobil itu hanya untuk ketua dan tiga wakilnya dan hanya boleh dipakai untuk tugas-tugas parlemen. Untuk urusan mobilitas, anggota DPR boleh menggunakan semua transportasi umum secara cuma-cuma.
Bahkan, salah satu pejabat parlemen Rene Poedtke mengatakan, tiga mobil dinas itu juga tidak boleh dipakai untuk mengantarkan anggota DPR dari kantor ke rumah.
"Kami bukan perusahaan taksi," katanya.
BACA JUGA:Ini 3 Petenis Meja Nasional yang Pernah Bermain di Liga Swedia
Sementara itu di Indonesia, sesuai aturannya pejabat seperti menteri-menteri dibekali kendaraan dinas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.
"Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), ditanggung oleh Negara," demikian bunyi aturannya.
Sedangkan anggota DPR bahkan diberikan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk keperluan dinas. Aturan terkait pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
BACA JUGA:Terjaring OTT Kejari Palembang, Kadisnakertrans Dikenal Dekat dengan Kekuasaan Sebelum Jadi Pejabat
Mobil-mobil dinas para pemangku kursi DPR RI ini tentunya punya format yang berbeda dari masyarakat sipil biasa. Pelat nomor khusus anggota dewan yang terhormat punya logo 'Dewan Perwakilan Rakyat' dan kombinasi angka. Perbedaan lainnya tidak ada keterangan masa berlaku pajak pada TNKB seperti mobil warga sipil.