Tahun 2010 Masuk Palembang, Keluar Aturan Mendagri, 82 Hektare Lahan Masuk Muara Enim

Senin 20-01-2025,20:52 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

MUARA ENIM, oganilir.co - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang menggelar sidang lapangan kasus pembatalan sertifikat 82 hektere lahan milik warga, Senin 20 Januari 2025 di lokasi lahan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Sidang lapangan dipimpin hakim ketua Usahawan SH dan dua hakim anggota.

Penggugat PT Indralaya Agro Lestari (IAL) mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN Palembang terhadap 82 hektare lahan milik warga. Sebelumnya 82 hektare lahan tersebut masuk wilayah Palembang. PT IAL sendiri berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

Titis Rahmawati bertindak sebagai kuasa hukum PT IAL. Sedangkan tergugat intervensi 9, 10, 11, 12, dan 13 diwakili H Anton Nurdin SH ST MSi, Muhammad Rasyid SH, dan Novrizal Efendi SH MH dari Kantor Hukum WBA Iwari.

BACA JUGA:MK SIdangkan Sengketa Pilkada Banyuasin, ini Kata Bupati Terpilih

Sementara tergugat intervensi 14 diwakili kuasa hukum Napoleon SH, Ibnu A SH, Bahder Johan SH MH, Zul Apriyani SH dari LBH DPD KAI Sumsel. 

Agenda sidang lapangen yakni menentukan lokasi tanah dan menentukan titik koordinat dan batas wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

Kuasa hukum tergugat intervensi 14, Napoleon SH menyatakan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan lahan yang sebelumnya masuk wilayah Kota Palembang pada tahun 2010, dengan keluarnya peraturan Mendagri masuk wilayah Kabupaten Muara Enim. Yang penting tanah itu jelas objeknya. Jika menurut peta HGU PT IAL masuk wilayah Kabupaten Muara Enim, maka harus ada ganti rugi.

"Tidak asal comot tanpa ganti rugi," kata Napoleon kepada oganilir.co.

BACA JUGA:Sidang Perceraian, Baim Wong Hadirkan Saksi Teuku Zacky

Senada dengan kuasa hukum tergugat intervensi 9, 10, 11, 12, dan 13 H Anton Nurdih SH ST MSi menyatakan bahwa pihaknya juga tidak keberatan dengan masuknya lahan para kliennya masuk wilayah Kabuoaten Muara Enim dari sebelumnya masuk wilayah Palembang.

"Yang penting ada pembayaran ganti rugi dari perusahaan," tukas Anton Nurdin.

 

 

Kategori :