BACA JUGA:Pelaku Penusuk Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Mabuk Sebelum Beraksi dan Diledek Tak Punya Handphone
Dengan demikian, gaji PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (fin/fad)