OGANILIR.CO-Kalau bukan propesinya jangan coba-coba melanggar hukum, sebab resikonya harus berurusan dengan hukum pula.
Seperti dilakoni warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir,Pria berinisial I.S. (35), ditangkap karena membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin di luar profesinya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di area kebun tebu Desa Burai.
BACA JUGA:5 Gejala Sarapan Mi Instan, Waspadai Masalah Pencernaan
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Batu setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang sering membawa senjata tajam. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.M., CPHR, bersama Kanit Reskrim AIPDA Prayudho Wibowo, S.H., petugas melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud.
"Petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 cm yang disembunyikan di sarung kardus," ujar IPTU Dr. Syaparudin.
Tersangka tidak dapat menunjukkan alasan jelas atau izin membawa senjata tajam tersebut. Selanjutnya, I.S. bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:DMI Bangun 10 Masjid di Gaza, Target Selesai Sebelum Ramadan
Kapolsek menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini, penyidik Polsek Tanjung Batu sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. "Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini dan berharap masyarakat aktif memberikan informasi terkait potensi kejahatan di wilayahnya," tambahnya.
Polsek Tanjung Batu juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di luar peruntukannya untuk mencegah pelanggaran hukum yang serupa.(Sid)