KAYUAGUNG, OGANILIR.CO – Saat ini plasma sawit yang tergabung dalam KUD Balian Sejahtera Abadi (BSA) di Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya sudah legal.
Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah sah dan sesuai dengan SK Bupati OKI yang diterbitkan pada 21 April 2009.
Rabu, 22 Februari 2023 lalu, kelompok tani bisa panen perdana.
BACA JUGA:Toke Sawit Dirampok, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp1 Miliar tapi Tak Mampu Lari Jauh, Ada Tim Landak
‘’Petani sangat senang melakukan panen yang dilakukan kelompok 19. Semua bisa menikmati hasil sawit,’’ ujar Ketua KUD BSA, Tanjung.
Panen pun dilakukan dengan aman dan terkendali tidak ada lagi gangguan.
Meski panen baru dilakukan satu kelompok, masyarakat tetap bahagia. Lahan yang dipanen sekitar 40 hektar.
BACA JUGA:Toke Sawit Dirampok, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp1 Miliar tapi Tak Mampu Lari Jauh, Ada Tim Landak
‘’Meski situasi kondusif tapi pengamanan tetap dilakukan anggota Polres OKI. Mudah-mudahan untuk kelompok lainnya juga akan melakukan panen ke depannya,’’ katanya.
Dikatakan, setiap hari petani dengan leluasa bisa pergi ke kebun melakukan penanaman sawit, memupuk membersihkan kebun hingga bisa panen tanpa harus merasa khawatir hak mereka diklaim pihak lain lagi.
Hadir dalam kegiatan panen perdana ini Ketua Kelompok 19, pengurus KUD BSA, Kades Balian, anggota PAM dari Polsek Mesuji Raya dan Anggota Danramil. (uni)
BACA JUGA:Toke Sawit Dirampok, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp1 Miliar tapi Tak Mampu Lari Jauh, Ada Tim Landak