PPDB Berganti Jadi SPMB Tahun 2025, Zonasi Berkurang, Afirmasi dan Prestasi Bagaimana ?

Sabtu 01-02-2025,12:39 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 ini berubah  menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) . Tidak hanya berganti nama , tapi juga kuota jalur penerimaannya. Terutama zonasi dan prestasi, yang banyak dilaporkan pada PPDB 2024 lalu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan jalur zonasi berubah menjadi domisili

“Nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid,” ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis  30 Januari 2025.

BACA JUGA:Sah, PPDB Berganti Nama Jadi SPMB, ini Aturannya

Dijelaskannya, perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya. 

“Yang sudah baik kita pertahankan. Karena itu untuk SD tidak ada perubahan," katanya .

Pada penerimaan murid SD pada SPMB 2025, kuota jalur domisili tetap minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi. 

BACA JUGA:Wapres Gibran Minta Kebijakan PPDB Menggunakan Zonasi Dikaji

Namun perubahan PPDB 2024 ke SPMB 2025 dalam sistem ini, terjadi pada penerimaan siswa SMP dan SMA. 

Seperti pada jenjang SMP, pada jalur zonasi PPDB 2024 sebesar 50 persen, menjadi minimal 40 persen pada usulan jalur domisili SPMB 2025. 

“Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen,” jelasnya. 

BACA JUGA:SMAN 1 Indralaya Ogan Ilir Mulai Melakukan PPDB, Catat Tanggalnya?

Khusus jenjang SMA/SMKI, kuota penerimaan jalur zonasi pada PPDB 2024 sebesar 50 persen, menjadi minimal 30 persen pada SPMB 2025. Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen. 

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mu’ti. Karena pada SMA dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya SPMB ada pada level provinsi. 

Hal ini sejalan dengan Visi Kemendikdasmen dalam meningkatkan mutu pendidikan yang lebih Inklusif dan merata. 

Kategori :