Respons Perintah MA, Ketua PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim

Selasa 11-02-2025,15:18 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, oganilir.co - Perintah Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino untuk melaporkan advokat Razman Arif Nasution ke Polisi buntut dari keributan di ruang sidang, langsung direspons. 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino turun langsung melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim dan Wakil Ketua PN Jakut melaporkan ke Bareskrim Polri," kata Humas PT DKI Efran Basuning kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.

Dia menjelaskan bahwa saat membuat laporan ke Bareskrim, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Heri Swantoro dan dirinya turut mendampingi. Dia menyebut pelaporan itu juga atas permintaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

BACA JUGA:Banding Kasus Korupsi Bawaslu Muratara Ditolak, Kejari Lubuklinggau Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung

"Ketua PT DKI mendampingi dan memerintahkan melaporkan, Ketua Pengadilan Tinggi mengantarkan, pelaporan atas perintah Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Prof Heri Suwantoro," ujar Efran.

Efran mengatakan saat ini Ketua PN Jakut tengah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. "Sedang di BAP," ujarnya

MA Kecam Razman

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah meminta Ketua PN Jakut melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Hal itu agar kedua advokat tersebut ditindak tegas atas pelanggarannya.

BACA JUGA:Kasasi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH)," kata juru bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2).

Selain melaporkan ke kepolisian, MA menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi advokat.

Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakut tersebut. Sebab, tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas, tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).

Adapun kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Sidang tersebut merupakan perkara pencemaran nama baik dengan Razman duduk sebagai terdakwa.

BACA JUGA:KPK Kembali Tetapkan 1 Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Kategori :