JAKARTA, oganilir.co - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap aktris Nikita Mirzani yang dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.
Penyidik Ditressiber tak hanya menetapkan Nikita Mirzani sendiri sebagai tersangka, tetapi juga terhadap asistennya berinisial IM menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Kamis (20/2).
Ade Ary menjelaskan, seharusnya Nikita Mirzani dan asisten menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2). Jadwal pemeriksaan berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM. Akan tetapi, keduanya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Minta Penundaan Pemeriksaan
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025," jelasnya. Adapun pemeriksaan Nikita Mirzani dijadwalkan ulang yakni pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.
Penyidik segera mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan Nikita Mirzani dan asisten sebagai tersangka pada pekan depan.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit atau skincare milik dokter RG. Perempuan berusia 38 tahun itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut, korban RG melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/jpnn/dri)