PALEMBANG, OGANILIR.CO – Setelah melalui serangkaian proses. Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan status pemilik panti asuhan Fisabillah Al Amin.
Pemilik panti asuhan bernama Hidayatullah atau Dayat alias Abi Dayat tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib di kantornya, Senin 27 Februari 2023.
“Telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan pemilik yayasan berinisial huruh H alias D,” katanya.
Kapolrestabes mengatakan, kekerasan itu dimulai sejak 2022.
Motifnya karena proses pembinaan terhadap anak-anak. Seperti malas tidak disipilin, dan lain-lain.
Diketahui, tersangka Abi Dayat melakukan penganiayaan itu seorang diri. Korbannya lebih dari satu.
Seperti diberitakan, nama Panti Asuhan Fisabilillah di Jl Mangkubumi, Lr Bunga, Lingkungan RT 48, RW 01. Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II mendadak terkenal.
Setelah pemiliknya, Hidayatullah alias Abi Dayat diciduk polisi, Sabtu, 25 Februari 2023 malam.