Keempat, menyatakan untuk pemberian penjelasan lebih lanjut atas Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Jimly Asshiddiqie Tegaskan Tugas MKMK Bukan Ubah Putusan Hakim MK
Bilamana Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain, kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
MK pun memberi nasihat atas permohonan para mahasiswa itu. Ketua MK Suhartoyo meminta para pemohon menyempurnakan petitum soal pasal yang dianggap inkonstitusional.
"Dalam permohonan ini hambatan disebutkan akibat dari frasa 'rasa kebencian dan permusuhan' serta 'masyarakat tertentu', tetapi dalam petitum kumulatif frasa yang dimintakan justru tidak konsisten. Perlu juga memperkuat legal standing yang sejatinya potensial dengan keberadaan para Pemohon sebagai mahasiswa ini," ujar Suhartoyo. (detik.com/dri)