OGANILIR.CO–Oknum security salah satu perusahaan di Kabupaten Ogan Ilir tak berkutik saat dibekuk anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.
Pelaku berinisial MA (34 tahun), warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi Pekat Musi 2025 yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bagikan Takjil di Bulan Ramadan
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/14/III/2025/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, pelaku diringkus pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 19 paket sabu seberat 4,61 gram, satu timbangan digital, satu ball plastik klip, satu sekop pipet plastik, serta beberapa wadah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Infinix 6 warna biru serta uang tunai sebesar Rp 260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
BACA JUGA:Pemkab Demak Majukan Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025, Sesuaikan dengan SEB 3 Menteri
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Ahmad Surya Admaja menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mendapati tersangka sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam wadah minyak rambut dan kaleng rokok. Pelaku langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
BACA JUGA:Liga Champions - Jamu Inter Milan, Feyenoord Kalah 0-2
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Pelaku sudah diamankan, sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir,” imbuhnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Ogan Ilir kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(Sid)